TERKINI

Kedudukan Fatwa dalam Sistem Hukum Nasional di Indonesia

Kedudukan Fatwa dalam Sistem Hukum Nasional di Indonesia

Oleh: Albar Sentosa Subari – Pengamat Hukum dan Sosial

Fatwa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tradisi hukum Islam. Sejak masa Rasulullah SAW hingga sekarang, fatwa hadir sebagai jawaban atas berbagai persoalan hukum yang muncul di tengah masyarakat. Meski demikian, dalam sistem hukum nasional Indonesia, kedudukan fatwa memiliki karakteristik tersendiri yang perlu dipahami secara proporsional.

Pada masa Rasulullah SAW tidak terdapat pemisahan antara hukum agama dan hukum negara. Beliau bukan hanya sebagai Nabi dan Rasul, tetapi juga kepala pemerintahan sekaligus hakim. Setiap persoalan yang diajukan kepada beliau diputuskan berdasarkan petunjuk Allah SWT, dan keputusan tersebut mengikat seluruh umat Islam.

Setelah Rasulullah SAW wafat, wilayah Islam berkembang semakin luas. Berbagai persoalan hukum yang muncul kemudian disampaikan kepada para khalifah maupun hakim yang ditunjuk. Sementara itu, masyarakat yang berada jauh dari pusat pemerintahan banyak meminta pendapat para ulama di daerah masing-masing. Jawaban para ulama tersebut kemudian dikenal sebagai fatwa, yaitu pendapat hukum yang pada dasarnya tidak memiliki kekuatan mengikat sebagaimana putusan hakim.

Tradisi pemberian fatwa telah berlangsung sejak masa sahabat. Rasulullah SAW pernah mengutus Mu’adz bin Jabal ke Yaman untuk mengajarkan Islam sekaligus menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa ulama memiliki peran penting dalam memberikan bimbingan hukum kepada umat.

Dalam sistem hukum nasional Indonesia, keberadaan fatwa juga mendapat perhatian para ahli hukum Islam. T.M. Hasbi Ash-Shiddieqy berpandangan bahwa fatwa merupakan salah satu sumber hukum Islam di samping Al-Qur’an dan Hadis. Namun demikian, fatwa tetap dipahami sebagai pendapat hukum (legal opinion) yang tidak memiliki daya paksa terhadap masyarakat.

Baca Juga  Sereh Wangi Mengubah Lahan Pasir Pascabanjir di Desa Pulu Menjadi Sumber Ekonomi Baru

Belakangan ini masyarakat banyak menyaksikan berbagai fatwa yang menjadi perhatian publik. Misalnya fatwa mengenai larangan perilaku LGBT, fatwa tentang keharaman korupsi, bahkan muncul usulan agar pelaku korupsi dijatuhi hukuman yang sangat berat.

Terbaru, perhatian publik tertuju pada fatwa Pimpinan Yayasan Pondok Pesantren Modern Al Husna Internasional Mayong, Jepara, Jawa Tengah, **Dr. K.H.A. Mundoffar Al Hafidz, M.Pd.**, yang memutuskan tidak menerima Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan pesantrennya. Keputusan tersebut didasarkan pada pandangan beliau terhadap berbagai persoalan yang dinilai berkaitan dengan praktik-praktik yang dianggap membuka peluang terjadinya korupsi.

Terlepas dari pro dan kontra terhadap berbagai fatwa tersebut, tulisan ini tidak bermaksud membahas benar atau salahnya isi fatwa tertentu. Fokus pembahasan adalah memahami bagaimana kedudukan fatwa dalam perspektif sistem hukum nasional Indonesia.

Secara etimologis, fatwa berasal dari bahasa Arab *al-fatwa* (jamaknya *fatawa*) yang berarti nasihat, petuah, atau jawaban atas persoalan hukum. Dalam *Ensiklopedia Islam*, fatwa dipahami sebagai jawaban terhadap pertanyaan hukum yang diberikan oleh seseorang yang memiliki otoritas keilmuan.

Dalam ilmu usul fikih, fatwa adalah pendapat seorang mujtahid atau faqih sebagai jawaban atas pertanyaan hukum yang diajukan kepadanya. Pendapat tersebut bersifat tidak mengikat.

Yusuf Al-Qaradawi menjelaskan bahwa fatwa merupakan penjelasan hukum syariat terhadap suatu persoalan sebagai jawaban atas pertanyaan seseorang ataupun kelompok. Sementara itu, Al-Jurjani mengartikan fatwa sebagai jawaban atas persoalan-persoalan hukum yang rumit (*musykilat*). Adapun Az-Zamakhsyari mendefinisikan fatwa sebagai penjelasan hukum syariat atas suatu masalah berdasarkan pertanyaan yang diajukan.

Mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Prof. Dr. K.H. Ma’ruf Amin, menjelaskan bahwa terdapat dua karakter utama fatwa. Pertama, fatwa bersifat responsif, yaitu lahir sebagai jawaban atas pertanyaan atau permintaan hukum terhadap suatu persoalan nyata yang sedang terjadi. Kedua, dari sisi kekuatan hukum, fatwa merupakan pendapat hukum (*legal opinion*) yang tidak mengikat sehingga pihak yang meminta fatwa tidak wajib mengikuti isi fatwa tersebut.

Baca Juga  Rp2.500 Melanggar Hukum”: ERA BARU Ungkap Bahaya Iklim di Balik Kantong Plastik Mal Palembang

Berbeda dengan fatwa, putusan hakim memiliki kekuatan hukum yang mengikat para pihak yang berperkara. Oleh karena itu, dalam negara hukum modern terdapat perbedaan yang jelas antara pendapat hukum ulama dengan putusan lembaga peradilan.

Di Indonesia, penyelesaian perkara umat Islam telah memiliki lembaga khusus, yaitu Peradilan Agama. Lembaga ini memiliki kompetensi absolut untuk memeriksa dan memutus perkara-perkara tertentu bagi warga negara yang beragama Islam, seperti perkawinan, perceraian, kewarisan, hibah, wasiat, wakaf, zakat, infak, sedekah, serta ekonomi syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam menjalankan tugasnya, hakim Peradilan Agama berpedoman pada Al-Qur’an, Hadis, Kompilasi Hukum Islam (KHI), serta berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, fatwa dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pengembangan hukum Islam, tetapi tidak otomatis memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Pada akhirnya, keberadaan fatwa tetap memiliki posisi penting sebagai panduan moral dan keagamaan bagi umat Islam. Namun, dalam perspektif sistem hukum nasional Indonesia, fatwa harus dipahami sebagai pendapat hukum yang bersifat memberikan arahan, bukan sebagai putusan yang memiliki kekuatan eksekutorial. Pemahaman yang tepat terhadap kedudukan fatwa akan membantu masyarakat membedakan antara otoritas keagamaan dan otoritas yudisial dalam negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button