NEWS

Drainase Eksisting Bakal Dipindahkan Mencapai 200 Meter

PALEMBANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang membahas rencana pemindahan saluran drainase eksisting yang bersinggungan dengan pengembangan kawasan oleh pihak swasta. Pembahasan ini dilakukan untuk menyelaraskan rencana investasi dengan keberlangsungan fungsi infrastruktur publik serta memastikan pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Pembahasan tersebut mengemuka dalam Rapat Sosialisasi Rencana Drainase yang akan diterapkan dalam site plan atas nama PT Optimis Sebiduk Semare/Imam dan PT Ciputra Askara Gemilang/Rizka Mawaddah. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang, Jalan Slamet Riady Nomor 550, Kamis (22/10/2026).

Asisten III Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palembang, Ir. H. Akhmad Bastari, ST., MT., IPM., ASEAN Eng, mengatakan koordinasi antara pemerintah dan pihak pengembang perlu dilakukan sejak tahap perencanaan, mengingat rencana pengembangan kawasan tersebut bersinggungan dengan saluran drainase yang sudah ada. “Koordinasi sejak awal sangat penting agar rencana pembangunan dapat berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, terutama yang berkaitan dengan fungsi drainase serta kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga  LPBHNU Adakan Penyuluhan Hukum kepada Calon Pengantin

Ia menegaskan, Pemkot Palembang pada prinsipnya mendukung masuknya investasi dan pembangunan di Kota Palembang. Namun, dukungan tersebut harus diiringi dengan kepatuhan terhadap aturan serta perhatian terhadap keberadaan infrastruktur yang telah ada. “Pada prinsipnya, Pemkot Palembang mendukung investasi dan pembangunan. Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan infrastruktur yang sudah ada serta mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku,” kata Akhmad Bastari.

Dalam rencana tersebut, saluran drainase eksisting yang akan dipindahkan memiliki lebar sekitar 3 meter, kedalaman 2 meter, dan panjang mencapai 200 meter.

Pemindahan saluran tersebut dimungkinkan sepanjang memenuhi persyaratan teknis dan ketentuan yang berlaku. Untuk itu, Dinas PUPR Kota Palembang memiliki peran penting dalam melakukan kajian teknis dan memastikan rencana pemindahan drainase sesuai prosedur.

Baca Juga  Meriah Festival Perahu Bidar 2026 di Kampung Kapitan

Akhmad Bastari juga menekankan bahwa sinergi antara pemerintah dan pengembang diperlukan agar kepentingan investasi dapat berjalan selaras dengan keberlanjutan infrastruktur kota. “Kolaborasi antara pemerintah dan pengembang menjadi hal penting untuk menyelaraskan kepentingan investasi dengan keberadaan dan fungsi infrastruktur kota. Jangan sampai pembangunan yang dilakukan justru mengabaikan fungsi drainase yang dibutuhkan masyarakat,” ungkapnya.

Melalui pembahasan tersebut, Pemkot Palembang berharap rencana pengembangan kawasan dapat berjalan sesuai perencanaan dengan tetap menjaga fungsi drainase sebagai bagian penting dari sistem pengelolaan air di kota.

Pemkot Palembang juga mendorong agar setiap rencana pembangunan yang berkaitan dengan infrastruktur publik dikomunikasikan dan dikoordinasikan sejak awal. Dengan demikian, pelaksanaan pembangunan diharapkan berlangsung tertib, memenuhi ketentuan yang berlaku, serta mendukung perkembangan Kota Palembang tanpa mengesampingkan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan infrastruktur. (mnn)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button