LINGKUNGAN

Relokasi Rumah Susun 26 Ilir

Oleh: Albar Sentosa Subari  – Pengamat Hukum dan Sosial.

Rencana Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui pernyataan Gubernur Sumatra Selatan yang beredar di media sosial Facebook yang akan melakukan relokasi pemukiman warga di kompleks rumah susun 26 Ilir mendapat tanggapan dari beberapa kalangan.

Termasuk salah satu dari penulis dengan melihat nya dari beberapa sudut kajian.
Pertama dari sisi estetika perkotaan.

Karena rusun sudah cukup lama berdiri dan kemungkinan juga sudah sering adanya perpindahan hak penguasaan dari pemilik pertama yang dasar mulanya adalah Hak Guna Bangunan ( HGB). Yang sifatnya memiliki jangka waktu tertentu akan menimbulkan persoalan hukum.
Selain itu juga kesan kumuh juga terlihat di setiap sudut hunian bahkan kondisi tidak terawat dengan baik terlihat jelas dari kawasan itu.

Baca Juga  Jakarta Resmi Sanksi Warga Tak Pilah Sampah, Nasional Darurat 141 Ribu Ton Per Hari

Secara kasat mata idee Gubernur tersebut adalah wajar adanya.
Cuma persoalan nya akan menyisakan pertanyaan yaitu

Apakah setelah di renovasi, penghuni lama bisa kembali ke sana.
Tentu persoalan tidak semudah itu, karena harus mempunyai persyaratan persyaratan lain yang harus dipenuhi antara nya, apakah harus membayar uang hunian baru yang sudah dipastikan akan beda harganya sebelum dan sesudah renovasi.

Apakah harus dilakukan melalui kompensasi harga.
Kalau harganya cukup tinggi tentu akan berdampak banyak nya penghuni lama yang tidak terjangkau.

Akhirnya nanti hunian tersebut akan dikuasai oleh orang orang yang memiliki modal besar. Yang sifatnya sebagai modal investasi, ataupun nanti akan berkembang menjadi lokasi strategis perdagangan.

Dengan data tersebut diharapkan sebelum dilakukan pembongkaran terlebih dahulu dilakukan analisis dampak sosial budaya dan estetika perkotaan yang modern.
Jangan sampai terjadi seperti pembongkaran pasar Cinde yang mangkrak serta berbuntut persoalan persoalan hukum. Dan itu fakta yang sudah dapat dilihat di lapangan.

Baca Juga  Ketika Musim Hujan Tiba, Jangan Lupa Pernah Ada Musibah Kabut Asap".

Karena awal mula bangunan tersebut seperti dibuat dan berlokasi di pemukiman padat akibat peristiwa kebakaran secara luas, maka melalui lembaga perumnas berdiri beberapa tempat penampungan penduduk salah satunya rumah susun .

Sebagai pengamat hukum mengusulkan agar sebelum terealisasi idee tersebut hendaknya disiapkan kajian yang matang termasuk pembuatan dasar hukum nya sehingga menjadi legal. Tidak menyisakan persoalan persoalan kemudian hari.

Baik dalam bentuk peraturan daerah maupun yang lainnya seperti peraturan atau surat keputusan gubernur. Biar jelas maksud dan tujuan serta sasaran nya.

 

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button