Benarkah KUHAP Baru Akan Menghidupkan Kembali “Pokrol Bambu”?

Benarkah KUHAP Baru Akan Menghidupkan Kembali “Pokrol Bambu”?
Oleh: Albar Sentosa Subari – Pengamat Hukum dan Sosial
Perdebatan mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru kembali menjadi perhatian publik. Hal itu mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP pada Rabu, 22 Juli 2026.
Dalam sidang tersebut, salah seorang ahli dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance, memberikan pandangan yang menarik terkait Pasal 1 angka 22 KUHAP. Pasal tersebut mendefinisikan advokat sebagai orang yang berprofesi memberikan jasa hukum di dalam maupun di luar pengadilan sesuai ketentuan undang-undang tentang advokat, **dan/atau** orang yang dapat memberikan jasa hukum sebagai bagian dari pengabdian kepada masyarakat untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Yance, rumusan tersebut berpotensi melahirkan kategori subjek hukum baru. Mereka bukan advokat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Advokat, tetapi juga bukan pemberi bantuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Meski demikian, mereka tetap diberi ruang untuk memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Pandangan tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan praktisi dan akademisi hukum: apakah ketentuan itu merupakan bentuk perluasan akses terhadap bantuan hukum, atau justru akan menghidupkan kembali profesi yang pada masa lalu dikenal dengan istilah “pokrol bambu”?
Sebagai mantan advokat pada era 1980-an sekaligus akademisi Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya selama hampir empat dekade (1981–2020), penulis memandang bahwa penggunaan istilah “pokrol bambu” sesungguhnya kurang tepat bila dikaitkan dengan kondisi hukum saat ini.
Istilah tersebut merupakan sebutan yang populer pada masa kolonial Belanda. Kala itu, jumlah ahli hukum pribumi masih sangat terbatas, sedangkan praktik peradilan banyak menggunakan bahasa Belanda dan referensi hukum asing. Orang-orang yang membantu masyarakat dalam persoalan hukum tanpa memiliki pendidikan hukum formal sering kali disebut sebagai “pokrol bambu”.
Setelah Indonesia merdeka, sistem bantuan hukum mengalami perkembangan yang jauh lebih terstruktur. Muncul istilah **Pengacara Praktik**, yaitu sarjana hukum yang memperoleh izin untuk memberikan jasa hukum dalam wilayah tertentu.
Pengacara Praktik yang memperoleh izin dari Pengadilan Negeri hanya dapat beracara di wilayah pengadilan tersebut. Sementara mereka yang memperoleh izin dari Pengadilan Tinggi memiliki ruang lingkup yang lebih luas sesuai wilayah hukum pengadilan tinggi bersangkutan.
Berbeda dengan itu, advokat memperoleh izin dari Kementerian Kehakiman sehingga memiliki kewenangan memberikan jasa hukum di seluruh wilayah Indonesia, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Penulis sendiri pernah menjalani kedua jenjang tersebut, baik sebagai Pengacara Praktik tingkat Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi, sebelum sistem advokat diberlakukan secara nasional.
Selain itu, pada masa tersebut hampir setiap fakultas hukum memiliki Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum. Lembaga ini memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat kurang mampu tanpa memungut biaya.
Menariknya, pembiayaan kegiatan bantuan hukum itu berasal dari Kementerian Kehakiman. Setelah perkara selesai ditangani, biro bantuan hukum menyampaikan laporan sebagai dasar pertanggungjawaban administrasi. Penulis sendiri pernah dipercaya sebagai Sekretaris Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya ketika dipimpin Prof. H. Abu Daud Busroh, SH.
Seiring lahirnya Undang-Undang Advokat, berbagai istilah yang sebelumnya dikenal dalam praktik hukum secara bertahap disederhanakan. Negara kemudian hanya mengenal satu profesi, yaitu advokat, yang memiliki standar pendidikan, organisasi profesi, kode etik, serta mekanisme pengangkatan yang seragam.
Karena itu, apabila KUHAP yang baru membuka ruang bagi pihak lain untuk memberikan jasa hukum sebagai bentuk pengabdian masyarakat, bukan berarti negara sedang menghidupkan kembali “pokrol bambu” dalam pengertian historisnya.
Yang mungkin sedang dibangun adalah model bantuan hukum yang lebih fleksibel, terutama untuk menjangkau masyarakat miskin yang belum memperoleh akses terhadap advokat.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat Indonesia, khususnya di pedesaan, yang mengalami keterbatasan ekonomi sekaligus minim pemahaman mengenai hukum. Mereka sering kali menghadapi persoalan hukum tanpa mengetahui hak-haknya ataupun prosedur yang harus ditempuh.
Dalam kondisi demikian, kehadiran layanan konsultasi dan pendampingan hukum secara cuma-cuma tentu menjadi kebutuhan nyata.
Terlebih saat ini sistem peradilan telah memasuki era digital. Berbagai layanan pengadilan telah menggunakan aplikasi elektronik, mulai dari pendaftaran perkara, persidangan tertentu, hingga administrasi putusan. Bagi masyarakat yang belum terbiasa menggunakan teknologi, keberadaan pendamping hukum menjadi semakin penting.
Namun demikian, perlu dipastikan bahwa perluasan akses bantuan hukum tidak mengurangi standar profesionalisme maupun perlindungan bagi pencari keadilan. Regulasi yang jelas mengenai kompetensi, kewenangan, pengawasan, serta tanggung jawab pemberi jasa hukum menjadi syarat mutlak agar tujuan memperluas akses keadilan tidak justru menimbulkan persoalan hukum baru.
Pada akhirnya, substansi yang terpenting bukanlah menghidupkan kembali istilah-istilah lama, melainkan memastikan bahwa setiap warga negara memperoleh hak konstitusionalnya untuk mendapatkan pendampingan hukum yang adil, profesional, dan mudah dijangkau.
Sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, hingga saat ini penulis masih aktif memberikan konsultasi hukum dan pendampingan secara informal kepada masyarakat yang membutuhkan. Pengalaman panjang tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan akan bantuan hukum tidak pernah berkurang. Justru di tengah perkembangan teknologi dan kompleksitas persoalan hukum, kehadiran layanan hukum yang mudah diakses menjadi semakin penting dalam mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.



