BUMI REPORT

Ironi Tata Kelola Lingkungan Sumatera Selatan: Dari Defisit Anggaran Menuju Ketahanan Wilayah

Ironi Tata Kelola Lingkungan Sumatera Selatan: Dari Defisit Anggaran Menuju Ketahanan Wilayah

Oleh: Laksda TNI AL Rosihan Arsyad – 

Membaca telaah tajam dari Bangun Lubis mengenai krisis pengelolaan sampah dan banjir di Sumatera Selatan, (https://erabaru.news/2026/06/08/krisis-hulu-hilir-di-sumatera-selatan-banjir-sampah-plastik-dan-masa-depan-anak-muda-desa/, )  kita dihadapkan pada sebuah realitas pahit: tata kelola lingkungan kita masih terjebak dalam pendekatan simtomatik, mengobati gejala tanpa berani menyentuh akar penyakit. Angka Rp 28,7 miliar dari APBD Kota Palembang—di mana Rp 12 miliar menguap hanya untuk mengeruk sampah dari urat nadi drainase—bukanlah sekadar deretan statistik fiskal. Ini adalah opportunity cost (biaya peluang) yang masif dan tragis. Dana yang semestinya menjadi instrumen pencetak generasi cerdas melalui pembangunan puluhan sekolah, justru dibakar habis untuk membersihkan kelalaian kolektif kita sendiri.

Belajar dari Anomali Global: Sampah sebagai Komoditas

Mari kita bandingkan realitas suram ini dengan anomali yang terjadi di negara-negara seperti Swedia, Norwegia, Jerman, dan Denmark. Negara-negara tersebut justru secara aktif mengimpor sampah dari negara lain. Secara kasat mata, kebijakan ini mungkin terdengar ganjil, namun alasannya murni bersandar pada efisiensi teknologi dan ekonomi sirkular yang terkalibrasi dengan matang.

Mereka mengandalkan teknologi Waste-to-Energy (WtE) yang sangat canggih untuk menyuplai tenaga listrik dan pemanas bagi warganya. Karena budaya daur ulang domestik mereka sudah sangat efisien (kurang dari 1% sampah berujung di TPA), infrastruktur energi mereka justru kekurangan “bahan bakar”. Mereka meraup untung ganda: menerima bayaran untuk menampung sampah negara lain, lalu membakarnya untuk dijual kembali sebagai energi.

Kontras yang tajam ini menunjukkan betapa tertinggalnya pola pikir kita. Di saat negara maju telah mentransformasi sampah dari masalah kotor menjadi komoditas energi bernilai tinggi, kita masih berkutat dengan sampah yang menyumbat sungai dan membebani kas daerah.

Baca Juga  ​Menyelamatkan Benteng Ekologis Nusantara: Melampaui Retorika Karbon

Mata Rantai Kehancuran

Apa yang diuraikan oleh Saudara Lubis mengenai “Mata Rantai Kerusakan” menyentuh titik paling rawan dalam anatomi ketahanan wilayah kita. Kerusakan ekologis di hulu tidak pernah berhenti hanya sebagai tragedi lingkungan; ia bermutasi menjadi ancaman keamanan non-tradisional.

Ketika laju sedimentasi dan banjir menghancurkan produktivitas sawah, hal itu bukan hanya memiskinkan petani secara struktural, tetapi juga menghancurkan pilar ketahanan pangan lokal. Lebih jauh lagi, eksodus generasi muda desa yang kehilangan harapan—tercabut dari akar agrarisnya lalu terdampar dalam ilusi ekonomi instan seperti judi online—adalah bentuk degradasi ketahanan manusia di tingkat akar rumput. Sebuah wilayah yang kehilangan demografi produktifnya karena kerusakan ekologi adalah wilayah yang sedang bersiap menghadapi kelumpuhan masa depan.

Mengelevasi Formula Baru: Integrasi dan Eksekusi

Formula 4P (Pencegahan, Pengurangan, Penanganan, Pemberdayaan) dan Kolaborasi 3 Pilar yang ditawarkan Lubis adalah kerangka konseptual yang sangat solid. Namun, untuk memastikan gagasan ini tidak layu menjadi sekadar macan kertas, ia membutuhkan satu elemen absolut: Ketegasan Komando Tata Ruang dan Supremasi Eksekusi.

Pertama, terkait Pencegahan Hulu. Menghentikan deforestasi dan memaksa reklamasi tambang tidak cukup hanya dengan target penanaman jutaan pohon. Harus ada audit forensik terhadap seluruh perizinan dan konsesi yang tumpang tindih di Daerah Aliran Sungai (DAS). Sabuk pertahanan ekologis di hulu Sungai Musi harus diperlakukan layaknya zona strategis yang tidak bisa dinegosiasikan. Tanpa disiplin tata ruang yang ketat, pengerukan sungai di hilir hanyalah pekerjaan Sisifus—mendorong batu ke atas bukit untuk melihatnya menggelinding turun kembali.

Baca Juga  Perwali Kota Palembang No. 17 Tahun 2026: Antara Niat Baik Pengelolaan Sampah dan Tantangan Kepastian Hukum

Kedua, pergeseran menuju Ekonomi Sirkular. Mengambil pelajaran dari negara-negara Skandinavia, konsep take-make-dispose (ambil-buat-buang) adalah sisa-sisa mentalitas ekstraktif masa lalu yang harus segera ditinggalkan. Meski infrastruktur mahal seperti Waste-to-Energy membutuhkan waktu, fondasi awalnya adalah kebiasaan memilah sampah dari rumah. Disiplin komunal ini adalah garis pertahanan pertama kita menuju kemandirian pengelolaan limbah.

Ketiga, tentang Kolaborasi Pilar dan Penegakan Regulasi. Regulasi seperti Perda No. 3 Tahun 2013 sudah ada di atas meja. Yang tidak ada adalah political will untuk mengeksekusinya. Aturan Extended Producer Responsibility (EPR) harus ditegakkan sebagai kewajiban, bukan sekadar etalase Corporate Social Responsibility (CSR) yang seremonial. Korporasi yang mengeruk keuntungan dari bumi Sriwijaya harus menanggung kalkulasi “biaya lingkungan” secara utuh.

Momentum Kebangkitan

Target lima tahun ke depan yang dicanangkan—menurunkan titik banjir secara drastis, mengaktifkan ribuan bank sampah, hingga melahirkan eco-preneur—adalah peta jalan yang realistis jika dikerjakan dengan mentalitas krisis, bukan rutinitas birokrasi biasa.

Sumatera Selatan dikaruniai modal sosial yang mengakar (gotong royong) dan geografi yang magis (Musi, Ranau, Sembilang). Mengembalikan kejayaan ekologis wilayah ini adalah sebuah keniscayaan. Merawat hulu dan hilir sungai, pada hakikatnya, adalah merawat marwah dan ruang hidup anak cucu kita.

Pertanyaan fundamentalnya bukan lagi mengenai siapa yang harus disalahkan atas tumpukan sampah atau air bah yang merendam kota, melainkan: kapan kita berhenti berwacana dan mulai mengeksekusi penyelamatan rumah kita sendiri? Waktu tidak berpihak pada mereka yang ragu-ragu.

Yasyi Hill, 08 Juni 2026

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button