Imam Syafi’i Melarang Anak Kecil Bertransaksi: Menjaga Hak dan Harta Menurut Kaidah Fikih

Imam Syafi’i Melarang Anak Kecil Bertransaksi: Menjaga Hak dan Harta Menurut Kaidah Fikih
Oleh: Bangun Lubis
“Menurut Imam Syafi’i, anak kecil yang belum baligh terlarang melakukan transaksi jual beli.”
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Abah Ihsan, Fasilitator Belajar Indonesia, dalam salah satu kajiannya. Sekilas, pernyataan itu mungkin terdengar mengejutkan. Sebagian orang bahkan bertanya, “Mengapa Islam sampai melarang anak membeli jajanan?”
Padahal, jika ditelusuri lebih dalam, larangan tersebut sama sekali bukan bertujuan mempersulit anak-anak. Imam Syafi’i menetapkan ketentuan itu berdasarkan kaidah fikih yang sangat mendasar, yaitu **menjaga hak dan harta seseorang**.
Dalam fikih muamalah, setiap jual beli adalah sebuah akad yang memiliki konsekuensi hukum. Agar akad tersebut sah, para pihak yang bertransaksi harus memiliki kecakapan hukum. Menurut pendapat yang menjadi pegangan utama dalam Mazhab Syafi’i, anak yang belum baligh belum memiliki kecakapan hukum secara sempurna (*ahliyyah al-ada’*) untuk melakukan akad jual beli.
Karena itu, Imam Syafi’i berpendapat bahwa transaksi yang dilakukan anak kecil secara mandiri tidak sah menurut hukum fikih. Larangan ini bukan ditujukan kepada aktivitas membeli jajanan itu sendiri, melainkan kepada akad jual belinya.
Mengapa demikian?
Islam adalah agama yang sangat menjaga harta manusia. Salah satu tujuan utama syariat (*maqashid al-syari’ah*) adalah menjaga harta (*hifzh al-mal*). Anak-anak dinilai belum memiliki kemampuan yang matang untuk memahami nilai barang, harga, maupun risiko dalam sebuah transaksi. Mereka lebih mudah dipengaruhi, dibohongi, atau dirugikan. Oleh sebab itu, syariat memberikan perlindungan kepada mereka.
Allah SWT berfirman:
*”Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu.”* (QS. An-Nisa: 29).
Ayat ini menunjukkan bahwa perpindahan harta dalam Islam harus dilakukan melalui transaksi yang benar, adil, dan memenuhi ketentuan syariat.
Demikian pula Rasulullah SAW bersabda:
*”Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.”* (HR. Ibnu Majah).
Hadis ini menjadi salah satu kaidah besar dalam fikih bahwa setiap aturan syariat bertujuan mencegah terjadinya kerugian dan kemudaratan.
Namun, kehidupan masyarakat terus berkembang. Anak-anak terbiasa membeli makanan ringan, minuman, alat tulis, atau kebutuhan kecil lainnya. Jika ketentuan tersebut diterapkan secara sangat kaku, tentu akan menimbulkan kesulitan dalam kehidupan sehari-hari.
Karena itu, ulama-ulama Syafi’iyah generasi setelah Imam Syafi’i memberikan penjelasan yang lebih aplikatif. Mereka membolehkan transaksi-transaksi kecil yang telah menjadi kebiasaan masyarakat (*’urf*), terutama apabila dilakukan dengan seizin orang tua dan tidak menimbulkan kerugian bagi siapa pun.
Hal ini menunjukkan bahwa fikih Islam memiliki prinsip yang kokoh sekaligus lentur dalam penerapannya. Prinsip hukum tetap dijaga, sementara kemaslahatan masyarakat juga diperhatikan.
Dari sini kita memahami bahwa Imam Syafi’i bukanlah sosok yang “keras” terhadap anak-anak. Justru sebaliknya, beliau sangat menjaga hak-hak mereka. Ketentuan yang beliau tetapkan lahir dari semangat melindungi anak dari penipuan, penyalahgunaan, dan kerugian dalam urusan harta.
Karena itu, ketika mendengar pernyataan bahwa “Imam Syafi’i melarang anak kecil bertransaksi”, hendaknya dipahami dalam konteks hukum fikih. Larangan tersebut merupakan bagian dari upaya syariat untuk menjaga hak dan harta manusia, bukan larangan agar anak-anak tidak boleh membeli jajanan.
Di balik setiap hukum Islam terdapat hikmah. Semakin dipelajari, semakin tampak bahwa syariat selalu berpihak kepada keadilan, perlindungan, dan kemaslahatan umat.



