LINGKUNGAN

Revitalisasi Sungai Bendung Dimulai, Bangunan di Sempadan Sungai Tak Mendapat Ganti Rugi

Bang Bangun

Revitalisasi Sungai Bendung Dimulai, Bangunan di Sempadan Sungai Tak Mendapat Ganti Rugi

PALEMBANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera VIII mulai mematangkan pelaksanaan proyek revitalisasi Sungai Bendung sebagai salah satu program strategis untuk mengatasi persoalan banjir yang selama ini menjadi masalah tahunan di ibu kota Provinsi Sumatera Selatan. Proyek yang memiliki nilai investasi sekitar Rp425 miliar ini mendapat dukungan pendanaan dari Bank Dunia (World Bank) dan dijadwalkan mulai memasuki tahap konstruksi pada Agustus 2026.

Revitalisasi Sungai Bendung merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan sistem pengendalian banjir di Kota Palembang. Selama bertahun-tahun, kawasan di sekitar Sungai Bendung dan sejumlah wilayah di Kecamatan Ilir Timur I, Ilir Timur III, serta Kemuning kerap mengalami genangan ketika hujan dengan intensitas tinggi mengguyur kota. Kondisi tersebut diperparah oleh menyempitnya badan sungai akibat sedimentasi, penumpukan sampah, serta banyaknya bangunan yang berdiri di kawasan sempadan sungai.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palembang, Kgs Sulaiman Amin, mengatakan proyek revitalisasi akan mencakup normalisasi Sungai Bendung sepanjang sekitar 5,4 kilometer, pembangunan jalan inspeksi di kedua sisi sungai, penguatan tebing, peningkatan kapasitas drainase, hingga penataan kawasan bantaran sungai agar mampu mengalirkan debit air lebih optimal.

Menurutnya, proyek tersebut menjadi salah satu langkah nyata pemerintah dalam mengurangi risiko banjir yang selama ini mengganggu aktivitas masyarakat dan menyebabkan kerugian ekonomi.

Baca Juga  Menggugat Monokultur Pikiran: Reboisasi Edukasi dan Sabuk Hijau Radikal dalam Pengelolaan Hutan Kita

Namun demikian, pemerintah juga menegaskan bahwa bangunan yang berdiri di kawasan sempadan sungai tidak akan memperoleh ganti rugi. Hal itu mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyatakan bahwa sempadan sungai merupakan kawasan yang harus bebas dari bangunan permanen guna menjaga fungsi sungai serta memudahkan kegiatan pemeliharaan dan pengendalian banjir.

“Bangunan yang berada di sempadan sungai tidak termasuk objek yang mendapatkan ganti rugi. Kawasan tersebut memang harus dikembalikan sesuai fungsi aslinya,” demikian penjelasan pemerintah dalam proses sosialisasi kepada masyarakat.

Saat ini, Pemkot Palembang terus melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), pihak kecamatan, kelurahan, hingga tokoh masyarakat guna melakukan pendataan terhadap bangunan dan lahan yang terdampak proyek revitalisasi. Pendataan dilakukan secara menyeluruh agar pelaksanaan proyek berjalan sesuai aturan dan meminimalkan potensi konflik di lapangan.

Sementara itu, pihak BBWS Sumatera VIII menjelaskan bahwa revitalisasi Sungai Bendung tidak hanya bertujuan memperbesar kapasitas sungai dalam menampung debit air, tetapi juga akan memperbaiki kualitas lingkungan perkotaan. Setelah proyek selesai, kawasan bantaran sungai diharapkan menjadi lebih tertata, bersih, dan aman.

Jalan inspeksi yang dibangun di kedua sisi sungai nantinya tidak hanya berfungsi sebagai akses bagi petugas dalam melakukan pemeliharaan sungai, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai jalur mobilitas masyarakat serta mendukung penataan kawasan perkotaan yang lebih baik.

Selain normalisasi sungai, proyek juga mencakup pembangunan dan peningkatan sejumlah infrastruktur pendukung, seperti penguatan tanggul, rehabilitasi saluran drainase, serta optimalisasi beberapa kolam retensi yang menjadi bagian dari sistem pengendalian banjir Kota Palembang.

Baca Juga  Papua Menangis: Kapitalisme dan Perampasan Tambang

Kolam retensi yang akan dioptimalkan di antaranya Kolam Retensi Polda, IBA, Seduduk Putih, dan Talang Aman. Seluruh infrastruktur tersebut diharapkan mampu bekerja secara terpadu sehingga aliran air hujan dapat tertampung dan dialirkan dengan lebih cepat menuju Sungai Musi.

Pemerintah menargetkan proyek revitalisasi Sungai Bendung dapat selesai pada akhir tahun 2027. Dengan selesainya proyek ini, kawasan yang selama ini menjadi langganan banjir diharapkan dapat berkurang secara signifikan sehingga aktivitas masyarakat maupun perekonomian Kota Palembang menjadi lebih lancar.

Meski demikian, pemerintah mengingatkan bahwa keberhasilan proyek ini juga sangat bergantung pada partisipasi masyarakat. Warga diimbau untuk tidak lagi membuang sampah ke sungai, menjaga kebersihan saluran air, serta tidak mendirikan bangunan di kawasan sempadan sungai agar fungsi pengendalian banjir dapat berjalan secara optimal.

Revitalisasi Sungai Bendung menjadi salah satu proyek infrastruktur strategis yang diharapkan mampu menjawab tantangan perubahan iklim dan meningkatnya curah hujan di kawasan perkotaan. Dengan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat, Palembang diharapkan memiliki sistem pengendalian banjir yang lebih modern sekaligus menghadirkan kawasan sungai yang bersih, sehat, dan bermanfaat bagi kehidupan masyarakat.

Sumber: Pemerintah Kota Palembang, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera VIII, 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button