NEWS

Dewan Pers Berwenang Menentukan Ada atau Tidaknya Pelanggaran Profesi Jurnalistik

Dewan Pers Berwenang Menentukan Ada atau Tidaknya Pelanggaran Profesi Jurnalistik

Oleh: Albar Sentosa Subari

 

Istilah perbuatan melawan hukum (PMH) dalam sengketa perdata pada dasarnya merupakan kewenangan pengadilan umum. Pada tingkat pertama, perkara tersebut diperiksa oleh Pengadilan Negeri sesuai kompetensinya.

Namun, dalam perkara-perkara tertentu yang telah diatur secara khusus, penentuan adanya kesalahan harus terlebih dahulu merujuk kepada lembaga yang diberi kewenangan oleh undang-undang. Prinsip ini dikenal dalam hukum sebagai **lex specialis derogat legi generali**, yaitu aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum.

Dalam perkembangan hukum perdata, ukuran kesalahan juga mengalami perubahan. Sebelum Putusan Hoge Raad Belanda tanggal 31 Januari 1919, seseorang dianggap bersalah apabila melanggar ketentuan undang-undang (aliran legisme). Namun setelah putusan tersebut, pengertian kesalahan diperluas. Kesalahan tidak hanya berupa pelanggaran terhadap undang-undang, tetapi juga mencakup pelanggaran terhadap norma kepatutan, etika, kesusilaan, maupun standar profesi.

Konsep kepatutan ini berbeda-beda sesuai karakter profesi yang dijalankan. Profesi dokter memiliki standar etik kedokteran, advokat memiliki kode etik advokat, demikian pula jurnalis memiliki Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Karena itu, timbul pertanyaan: siapakah yang berwenang menentukan telah terjadi atau tidaknya pelanggaran profesi?

Jawabannya adalah lembaga yang secara khusus diberi kewenangan oleh undang-undang. Dalam profesi kedokteran misalnya, dugaan pelanggaran etik diperiksa oleh lembaga kehormatan profesi. Sementara dalam profesi jurnalistik, penilaian mengenai pelanggaran kode etik dan standar profesi menjadi kewenangan Dewan Pers.

Baca Juga  Reservoir Sungai Lais  Meningkatkan Kualitas  Air Bersih ke Pelanggan

Apabila melalui mekanisme Dewan Pers dinyatakan telah terjadi pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik atau standar kepatutan profesi, maka hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi dasar pertimbangan bagi pengadilan dalam menilai adanya unsur kesalahan sebagai bagian dari perbuatan melawan hukum.

Beberapa hari terakhir beredar pemberitaan mengenai keputusan Dewan Pers yang menolak aduan terhadap 25 media di Sumatera Selatan. Karena informasi tersebut telah menjadi konsumsi publik, penulis mencoba menelaah alasan hukum yang mendasari keputusan tersebut.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku di Dewan Pers, salah satu alasan penolakan pengaduan adalah karena pengadu telah lebih dahulu mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Palembang dengan dasar gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Dalam gugatan tersebut, para pengadu menilai pemberitaan yang dibuat sejumlah media telah menimbulkan kerugian, baik materiil maupun immateriil, sehingga dianggap sebagai suatu kesalahan. Pokok persoalan berkaitan dengan pemberitaan mengenai peristiwa yang terjadi di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan beberapa waktu lalu.

Terlepas dari substansi perkara tersebut, prinsip lex specialis derogat legi generali tetap menjadi dasar penting. Tata cara penyelesaian sengketa pers telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Pers beserta peraturan Dewan Pers.

Baca Juga  Ketika Cuaca Tak Lagi Mudah Dipahami

Secara normatif, Dewan Pers tidak lagi memproses suatu pengaduan apabila perkara yang sama telah lebih dahulu dibawa ke aparat penegak hukum atau ke pengadilan. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya tumpang tindih pemeriksaan serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Dari sudut pandang teori hukum, unsur kesalahan merupakan elemen utama dalam perbuatan melawan hukum. Tanpa adanya kesalahan, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaian, maka unsur perbuatan melawan hukum tidak terpenuhi. Oleh sebab itu, pembuktian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran terhadap standar profesi menjadi tahapan yang sangat penting.

Setelah terbukti adanya pelanggaran terhadap asas kepatutan dan standar profesi, barulah dapat dinilai adanya tanggung jawab hukum, baik dalam ranah perdata, pidana, maupun administratif.

Dengan demikian, keberadaan Dewan Pers sebagai lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Pers memiliki peran strategis dalam menjaga profesionalisme pers sekaligus memberikan penilaian awal mengenai dugaan pelanggaran etik jurnalistik. Mekanisme tersebut merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang bertujuan menghadirkan kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan terhadap kemerdekaan pers yang bertanggung jawab.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button