Ekonomi Syariah, Jalan Indonesia Membangun Ekonomi yang Berkeadilan
Ekonomi syariah bukan sekadar persoalan label halal atau lembaga keuangan syariah, tetapi menyangkut cara membangun kegiatan ekonomi yang menjunjung kejujuran, keadilan, tanggung jawab dan kemaslahatan.

Ekonomi Syariah, Jalan Indonesia Membangun Ekonomi yang Berkeadilan

Oleh: Bang Bangun Lubis – Wartawan Muslim
Ekonomi syariah tidak semestinya ditempatkan sebagai isu eksklusif milik umat Islam. Di tengah tantangan ekonomi nasional yang semakin kompleks, ekonomi syariah justru dapat menjadi salah satu pilihan untuk memperkuat perekonomian Indonesia yang berkeadilan, produktif dan berpihak kepada masyarakat.
Karena itu, pengembangan ekonomi syariah harus digalakkan secara lebih serius dan melibatkan semua golongan. Pemerintah, dunia usaha, akademisi, pesantren, komunitas, generasi muda hingga masyarakat umum memiliki ruang untuk ikut mengambil bagian. Ekonomi syariah bukan sekadar persoalan label halal atau lembaga keuangan syariah, tetapi menyangkut cara membangun kegiatan ekonomi yang menjunjung kejujuran, keadilan, tanggung jawab dan kemaslahatan.
Indonesia memiliki modal sosial dan ekonomi yang besar untuk mengembangkan sektor ini. Jumlah penduduk Muslim yang besar menjadi pasar yang potensial. Namun, pasar saja tidak cukup. Yang diperlukan adalah ekosistem ekonomi syariah yang kuat, inovatif dan mampu menghasilkan nilai tambah bagi masyarakat.
Ekonomi syariah harus hadir di tengah kehidupan sehari-hari. Ia harus terlihat di pasar tradisional, pusat perdagangan, industri makanan dan minuman, pertanian, perikanan, pariwisata, fesyen, pendidikan, teknologi hingga usaha mikro dan kecil.
Pelaku UMKM, misalnya, membutuhkan lebih dari sekadar seminar tentang kewirausahaan. Mereka membutuhkan akses permodalan, pendampingan, pemasaran, teknologi, legalitas dan jaringan usaha. Di sinilah prinsip ekonomi syariah dapat diterjemahkan menjadi gerakan ekonomi yang nyata.
Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 29: *“Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu.”*
Ayat tersebut memberikan pesan penting bahwa kegiatan ekonomi harus dibangun atas dasar transaksi yang benar, kerelaan dan tidak merugikan pihak lain. Prinsip semacam ini sesungguhnya memiliki nilai universal. Kejujuran dalam perdagangan, keterbukaan dalam transaksi dan perlindungan terhadap pihak yang lemah adalah kebutuhan semua masyarakat.
Karena itu, ekonomi syariah tidak boleh dipahami sebagai sistem yang hanya menguntungkan kelompok tertentu. Sebaliknya, nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dapat menjadi bagian dari upaya membangun ekonomi nasional yang sehat.
Indonesia juga membutuhkan semakin banyak pengusaha baru. Generasi muda jangan hanya diarahkan untuk mencari pekerjaan, tetapi juga harus didorong menjadi pencipta lapangan kerja. Semangat kewirausahaan perlu ditanamkan sejak sekolah, perguruan tinggi dan pesantren.
Pesantren memiliki potensi besar dalam hal ini. Santri tidak harus berhenti pada penguasaan ilmu agama, tetapi juga dapat dibekali keterampilan bisnis, teknologi digital, manajemen dan kewirausahaan. Dengan demikian, lahir generasi yang memiliki kekuatan moral sekaligus kemampuan ekonomi.
Demikian pula perguruan tinggi. Kampus harus lebih aktif menjadi pusat inovasi dan pengembangan usaha. Riset tidak boleh berhenti di ruang akademik. Pengetahuan harus diterjemahkan menjadi produk, teknologi dan model bisnis yang dapat membantu masyarakat.
Namun, pengembangan ekonomi syariah membutuhkan satu hal penting: kolaborasi. Pemerintah tidak mungkin bekerja sendiri. Pengusaha juga tidak dapat berjalan sendiri. Masyarakat, lembaga pendidikan dan komunitas harus berada dalam satu ekosistem yang saling memperkuat.
Yang harus dihindari adalah menjadikan ekonomi syariah sekadar jargon. Setiap kegiatan ekonomi syariah harus memiliki ukuran keberhasilan yang jelas: berapa UMKM yang tumbuh, berapa lapangan kerja yang tercipta, berapa pengusaha baru yang lahir dan seberapa besar masyarakat memperoleh manfaat.
Indonesia membutuhkan ekonomi yang tumbuh sekaligus berkeadilan. Pertumbuhan ekonomi tidak boleh hanya diukur dari besarnya transaksi, tetapi juga dari kemampuan ekonomi tersebut meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Di sinilah ekonomi syariah memiliki ruang yang besar untuk berkembang. Nilai keadilan, keseimbangan, kejujuran, tanggung jawab sosial dan larangan mengambil keuntungan dengan cara yang merugikan orang lain dapat menjadi bagian dari budaya ekonomi Indonesia.
Sudah waktunya ekonomi syariah keluar dari ruang seminar dan masuk ke ruang-ruang kehidupan masyarakat. Dari pasar tradisional hingga platform digital, dari pesantren hingga kampus, dari pedagang kecil hingga perusahaan besar.
Menggalakkan ekonomi syariah bukan berarti membangun ekonomi berdasarkan sekat golongan. Justru sebaliknya, ekonomi syariah dapat menjadi ruang kerja sama untuk membangun kesejahteraan bersama.
Indonesia membutuhkan ekonomi yang kuat, tetapi juga bermartabat. Membutuhkan pengusaha yang sukses, tetapi tetap memiliki tanggung jawab sosial. Membutuhkan keuntungan, tetapi tidak dengan mengorbankan keadilan.
Ekonomi syariah karena itu bukan hanya agenda umat, tetapi bagian dari ikhtiar membangun Indonesia yang ekonominya kuat, masyarakatnya berdaya dan kesejahteraannya dapat dirasakan lebih luas.



