Purbaya Tegaskan Pegawai Pajak Berkinerja Buruk Akan Dirumahkan

Purbaya Tegaskan Pegawai Pajak Berkinerja Buruk Akan Dirumahkan
Erabaru.news, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) demi mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satu langkah yang akan ditempuh adalah memberikan tindakan tegas kepada pegawai yang dinilai tidak bekerja secara profesional, termasuk merumahkan pegawai yang berkinerja buruk.
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/7/2026). Menurutnya, pelayanan kepada masyarakat harus semakin baik seiring dengan upaya pemerintah memperkuat penerimaan pajak.
Purbaya mengatakan sistem layanan perpajakan digital **Coretax** kini telah menunjukkan perbaikan dibandingkan sebelumnya. Meski demikian, pemerintah masih menemukan sejumlah kendala, terutama pada kecepatan antarmuka sistem yang sempat mengalami perlambatan.
“Kita terus melakukan pembenahan. Saat ini Coretax sudah jauh lebih baik, tetapi masih ada beberapa bagian yang perlu disempurnakan. Kami akan terus memonitor kinerja setiap kantor pajak,” ujarnya.
Ia menegaskan, evaluasi terhadap seluruh kantor pajak akan dilakukan secara berkala. Jika ditemukan pelayanan yang lambat atau banyak menerima keluhan masyarakat, Kementerian Keuangan akan segera mengambil tindakan.
“Sekarang saya memiliki kewenangan untuk merumahkan pegawai. Kalau ada yang tidak bekerja dengan baik, tentu akan kami tindak,” tegas Purbaya.
Menurut dia, peningkatan penerimaan pajak tidak akan ditempuh melalui kenaikan tarif pajak. Pemerintah memilih memperluas basis pajak (ekstensifikasi) sekaligus memperketat pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak.
“Kami berupaya meningkatkan penerimaan negara tanpa menaikkan tarif pajak. Yang kami lakukan adalah memperluas basis pajak dan meningkatkan disiplin dalam proses pemungutan pajak,” katanya.
Berdasarkan paparan Kementerian Keuangan, penerimaan pajak hingga semester pertama tahun 2026 mencapai Rp1.035,7 triliun, atau tumbuh 24,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Purbaya optimistis penerimaan negara masih dapat terus meningkat apabila sistem perpajakan semakin mudah digunakan masyarakat dan pelayanan aparatur semakin profesional.
“Kita akan terus memperbaiki kelemahan-kelemahan Coretax agar masyarakat semakin mudah menggunakannya. Dengan pelayanan yang semakin baik, diharapkan penerimaan pajak juga akan meningkat,” ujarnya.
Dalam proyeksi APBN 2026, pendapatan negara diperkirakan mencapai Rp3.208,1 triliun, atau sekitar 101,7 persen dari target. Dari jumlah tersebut, penerimaan pajak diproyeksikan mencapai Rp2.310,8 triliun, penerimaan kepabeanan dan cukai Rp320,6 triliun, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp575,1 triliun.
Langkah tegas yang disampaikan Menteri Keuangan menunjukkan bahwa reformasi perpajakan tidak hanya berfokus pada penyempurnaan sistem digital, tetapi juga pada peningkatan kualitas sumber daya manusia. Pemerintah berharap pelayanan perpajakan yang semakin cepat, transparan, dan akuntabel dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus mendukung target penerimaan negara tanpa membebani wajib pajak dengan kenaikan tarif.
Editor: Bang Bangun



