NEWS

Komisi III DPR Desak Pengusutan Tuntas Kematian Sutrimo, Polisi Tegaskan Tak Ada Bukti Penembakan

Komisi III DPR Desak Pengusutan Tuntas Kematian Sutrimo, Polisi Tegaskan Tak Ada Bukti Penembakan dan TKP Jadi Kendala

Erabaru.news , Jakarta – Kasus kematian Sutrimo, pria yang disebut sebagai kepala rumah tangga atau penjaga rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, terus menjadi perhatian publik.

Di tengah beredarnya berbagai spekulasi di media sosial, Komisi III DPR RI mendesak kepolisian mengusut kasus tersebut secara profesional, transparan, dan tuntas agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

 

Desakan tersebut muncul seiring masih berlangsungnya penyelidikan oleh Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan. Hingga kini, aparat penegak hukum belum menetapkan penyebab pasti kematian Sutrimo karena masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik, rekam medis, serta pendalaman terhadap sejumlah saksi.

 

Di sisi lain, kepolisian membantah keras isu yang menyebut Sutrimo meninggal akibat ditembak. Polisi menegaskan informasi yang beredar di media sosial tersebut tidak benar dan meminta masyarakat tidak mudah mempercayai kabar yang belum terverifikasi.

 

Selain membantah isu penembakan, tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri juga menyampaikan bahwa pemeriksaan awal di lokasi belum menemukan indikasi adanya racun di tempat kejadian perkara (TKP). Meski demikian, polisi menegaskan hal itu belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan penyebab kematian korban karena proses penyelidikan masih terus berlangsung.

Baca Juga  Gelar Upgrading & Rakercab, Pengurus DPC GMNI Jakarta Timur Periode 2025–2027 Siap Mewujudkan Cita-Cita "Jakarta Timur Rumah Marhaenis"

 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, sebelumnya mengungkapkan bahwa penyidik menghadapi kendala karena kondisi TKP sudah tidak steril saat dilakukan pemeriksaan.

 

Menurutnya, lokasi kejadian telah banyak dilalui orang sejak beberapa hari sebelum olah TKP dilakukan sehingga berpotensi menghilangkan jejak-jejak penting yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan.

 

Meski demikian, penyidik tetap melanjutkan pengumpulan alat bukti dengan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV), meminta keterangan sejumlah saksi, memeriksa pihak keluarga korban, petugas ambulans, tenaga medis rumah sakit, serta mengumpulkan rekam medis dan hasil pemeriksaan laboratorium forensik.

 

Berdasarkan informasi yang berkembang, Sutrimo dievakuasi dalam kondisi tidak sadarkan diri pada Kamis (23/7/2026) setelah sebelumnya mengeluhkan sakit dan disebut mengeluarkan busa dari mulut saat berada di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Korban kemudian dibawa menggunakan ambulans menuju RS Muhammadiyah Taman Puring. Namun hingga kini, kronologi lengkap maupun penyebab kematiannya masih dalam proses pendalaman penyidik.

Baca Juga  Jaksa Ungkap Peran Aktif Anggoro dalam Dugaan Pembagian Fee Proyek Irigasi Air Lemutu

 

Komisi III DPR RI menilai kasus ini harus ditangani secara terbuka agar tidak memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. DPR meminta kepolisian menyampaikan perkembangan penyelidikan secara berkala sehingga publik memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Desakan tersebut juga diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum, terlebih karena perkara ini menjadi perhatian luas dan dikaitkan dengan mantan pejabat tinggi penegak hukum.

 

Sampai berita ini ditulis, kepolisian belum mengumumkan hasil resmi mengenai penyebab kematian Sutrimo. Aparat menegaskan seluruh proses penyelidikan dilakukan berdasarkan bukti ilmiah, hasil forensik, serta keterangan para saksi, bukan berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.

Catatan: Seluruh informasi mengenai kasus ini masih bersifat sementara dan dapat berkembang sesuai hasil penyelidikan resmi kepolisian.

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button