Etika Menjaga Netralitas: Ketika Gestur Penegak Hukum Menjadi Sorotan Publik

Etika Menjaga Netralitas: Ketika Gestur Penegak Hukum Menjadi Sorotan Publik
Oleh: Albar Sentosa Subari, S.H., M.H. – Pengamat Hukum dan Sosial
Ada hal menarik yang patut dianalisis setelah berlangsungnya persidangan kasus Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 5 November 2026. Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik karena hadirnya mantan Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo, yang dipanggil oleh hakim melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan keterangan sebagai saksi pelapor dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan persoalan keaslian ijazah sarjana yang bersangkutan dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, tahun 1985.
Kehadiran Joko Widodo memang telah lama dinantikan masyarakat Indonesia, khususnya oleh berbagai pihak yang mengikuti perkembangan perkara tersebut. Namun, di balik berlangsungnya persidangan, muncul sebuah peristiwa yang kemudian menjadi perhatian tersendiri. Beberapa oknum Jaksa Penuntut Umum terlihat mengambil kesempatan untuk berfoto selfie bersama Joko Widodo setelah persidangan selesai.
Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan dari perspektif etika profesi penegak hukum. Mengapa tindakan tersebut perlu mendapat perhatian? Bukankah mengambil foto bersama seseorang bukanlah perbuatan yang secara normatif dilarang oleh hukum?
Persoalannya bukan semata-mata pada aktivitas berfoto, melainkan pada konteks, kedudukan, serta simbol yang ditampilkan oleh seorang aparat penegak hukum di tengah proses peradilan yang sedang menjadi perhatian masyarakat luas.
Jaksa Penuntut Umum merupakan bagian dari institusi penegak hukum negara yang dalam menjalankan tugasnya dituntut untuk menjunjung tinggi independensi, profesionalitas, dan integritas. Netralitas menjadi salah satu prinsip penting agar setiap orang memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum tanpa membedakan status sosial, jabatan, kekuasaan, maupun kedudukan politik.
Oleh karena itu, sikap seorang jaksa harus mencerminkan bahwa hukum berdiri di atas kepentingan siapa pun. Termasuk ketika berhadapan dengan seseorang yang pernah menduduki jabatan tertinggi dalam pemerintahan.
Apalagi, Joko Widodo hadir dalam kapasitas sebagai saksi pelapor dalam perkara yang sedang diperiksa pengadilan. Dengan demikian, setiap gestur dan tindakan aparat penegak hukum di sekitarnya dapat menimbulkan beragam interpretasi di tengah masyarakat.
Jika dibaca dari perspektif komunikasi publik, tindakan berfoto bersama tersebut berpotensi menimbulkan tafsir politis. Masyarakat dapat mempertanyakan apakah hubungan profesional antara jaksa dengan pihak yang berperkara telah dijaga sebagaimana mestinya.
Dalam ilmu komunikasi, sebuah gestur atau simbol tidak selalu memiliki makna tunggal. Tindakan yang bagi seseorang dianggap biasa, dapat ditafsirkan berbeda oleh orang lain, terutama ketika berlangsung dalam situasi yang sensitif dan menjadi perhatian publik.
Netralitas dan Independensi Penegak Hukum
Menurut penulis, persoalan ini perlu ditempatkan dalam kerangka etika profesi dan prinsip independensi penegakan hukum. Seorang jaksa bukan sekadar aparat yang menjalankan proses penuntutan, melainkan representasi negara dalam memperjuangkan tegaknya hukum dan keadilan.
Karena itu, jaksa harus mampu menjaga jarak profesional dengan seluruh pihak yang berkepentingan dalam suatu perkara. Bukan berarti jaksa dilarang berinteraksi secara sosial dengan siapa pun, tetapi harus memahami batas kepatutan ketika interaksi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi keberpihakan.
Dalam konteks ini, pengawasan internal maupun eksternal terhadap perilaku aparat penegak hukum menjadi penting. Apabila ditemukan tindakan yang tidak sesuai dengan standar etika profesi, perlu dilakukan evaluasi dan, jika terbukti terdapat pelanggaran, diberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tujuannya bukan untuk mencari kesalahan seseorang, melainkan menjaga kehormatan institusi penegak hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap proses peradilan.
Tiga Pola Berpikir dalam Penegakan Hukum
Peristiwa tersebut mengingatkan penulis pada suatu pemikiran dalam ilmu hukum mengenai perbedaan pola berpikir para profesi penegak hukum, khususnya advokat, hakim, dan jaksa penuntut umum.
Pertama, seorang advokat dalam menjalankan profesinya berpikir untuk membela kepentingan klien. Ia berangkat dari sudut pandang subjektif berdasarkan kepentingan hukum pihak yang diwakilinya. Dalam proses pembelaan, argumentasi tersebut dibangun untuk memperkuat posisi kliennya.
Kedua, seorang hakim dituntut untuk berpikir objektif. Sejak awal pemeriksaan perkara, hakim harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh fakta, keterangan saksi, alat bukti, serta argumentasi para pihak harus dinilai secara independen. Pada akhirnya, hakim harus mengambil keputusan berdasarkan hukum dan keadilan, bukan berdasarkan tekanan atau kepentingan di luar persidangan.
Ketiga, seorang jaksa penuntut umum memiliki tanggung jawab yang tidak kalah penting. Dalam menjalankan fungsi penuntutan, jaksa membangun konstruksi perkara berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang tersedia. Namun, dalam proses pembuktian di persidangan, jaksa harus tetap objektif dalam menilai apakah unsur-unsur tindak pidana benar-benar terbukti.
Dengan demikian, jaksa tidak boleh terjebak pada keinginan semata-mata untuk memenangkan perkara. Tugasnya adalah menegakkan hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah, serta tetap menjunjung tinggi keadilan.
Di sinilah pentingnya independensi, proporsionalitas, dan profesionalitas seorang jaksa. Ia harus mampu memisahkan kepentingan pribadi, kedekatan sosial, maupun pandangan politik dari tanggung jawab profesinya.
Menjaga Kepercayaan Masyarakat
Dalam negara hukum, kepercayaan masyarakat merupakan salah satu modal utama bagi tegaknya sistem peradilan. Hukum tidak cukup hanya ditegakkan melalui aturan tertulis, tetapi juga harus tercermin dalam perilaku aparat yang menjalankannya.
Perilaku yang secara normatif mungkin tidak secara langsung melanggar ketentuan hukum tertulis, tetap dapat menimbulkan persoalan apabila tidak memperhatikan kepatutan dan etika profesi.
Oleh sebab itu, setiap aparat penegak hukum perlu menyadari bahwa dirinya berada dalam pengawasan publik. Terlebih dalam perkara yang melibatkan tokoh nasional dan menjadi perhatian masyarakat luas.
Jangan sampai tindakan yang dianggap sederhana justru menimbulkan persepsi negatif terhadap independensi institusi penegak hukum.
Pada akhirnya, penegakan hukum bukan hanya persoalan siapa yang menang dan siapa yang kalah dalam persidangan. Lebih dari itu, penegakan hukum harus mampu menghadirkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Netralitas bukan sekadar slogan institusi, melainkan sikap yang harus diwujudkan dalam setiap tindakan. Sebab, kepercayaan publik terhadap hukum dapat dibangun melalui proses yang benar, tetapi dapat pula menurun akibat perilaku aparat yang kurang memperhatikan etika.
Hukum harus berdiri tegak di atas semua kepentingan. Tidak boleh tunduk kepada kekuasaan, kedekatan, maupun tekanan politik.



