Dua Jurnalis Korban Kekerasan, AJI Palembang Desak Pelaku Ditangkap

PALEMBANG – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang mengutuk keras aksi intimidasi dan pemukulan terhadap dua jurnalis, Rahmat Kurniawan dari Tribun Sumsel dan Mulyadi dari PalTV, saat meliput aksi demonstrasi di depan Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (13/10/2026).
Kekerasan tersebut dinilai menambah panjang catatan buruk kasus kekerasan terhadap jurnalis di Sumatera Selatan. AJI Palembang mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas peristiwa tersebut dan menangkap seluruh pelaku.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun dari korban, peristiwa bermula ketika Rahmat dan Mulyadi hendak meliput kegiatan di depan Polda Sumsel. Saat itu, sejumlah orang tak dikenal berpakaian hitam tengah membagikan masker.
Tak lama kemudian, sekelompok mahasiswa datang untuk menggelar demonstrasi terkait persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap.
Situasi mendadak memanas ketika kedua kelompok tersebut terlibat ketegangan hingga berujung kericuhan. Di tengah situasi tersebut, dua jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan justru menjadi sasaran kemarahan sejumlah orang. Keduanya dituduh membawa senjata tajam, mengalami intimidasi, serta nyaris kehilangan telepon genggam akibat upaya perampasan. Mereka juga dikeroyok oleh lebih dari lima orang.
Akibat kejadian itu, Rahmat dan Mulyadi mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Palembang untuk mendapatkan penanganan medis.
Ketua AJI Palembang, RM Resha A Usman, menegaskan pihaknya mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah orang tak dikenal terhadap kedua jurnalis tersebut. “Kedua jurnalis itu diintimidasi, nyaris dirampas handphonenya, bahkan dipukuli. Kami mengutuk hal itu karena jurnalis seharusnya dilindungi hukum saat bertugas,” ujarnya.
Menurut Resha, intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis merupakan bentuk upaya menghalangi kerja jurnalistik. Padahal, jurnalis menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyampaikan aspirasi masyarakat melalui pemberitaan yang sesuai dengan prosedur serta kode etik jurnalistik.
Ia menegaskan, keselamatan jurnalis saat menjalankan tugas peliputan harus menjadi perhatian semua pihak, termasuk aparat keamanan, terlebih ketika berada di tengah situasi demonstrasi yang berpotensi ricuh.
Atas peristiwa tersebut, AJI Palembang menyampaikan empat tuntutan.
Pertama, mendesak pengusutan tuntas kasus kekerasan terhadap dua jurnalis yang terjadi di depan Polda Sumsel pada Selasa (13/10/2026).
Kedua, meminta aparat menangkap dan mengadili seluruh pelaku yang melakukan intimidasi serta kekerasan terhadap kedua jurnalis.
Ketiga, menuntut transparansi dalam proses pengusutan dan penyidikan, serta penjatuhan hukuman yang tegas terhadap para pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keempat, meminta aparat keamanan menjalankan kewajibannya untuk melindungi jurnalis yang sedang bertugas, baik dalam situasi kondusif maupun ketika terjadi kericuhan.
AJI Palembang menegaskan, tindakan kekerasan terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan karena berpotensi menghambat kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Penegakan hukum yang transparan dan tegas diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari. (mnn)



