NEWS

142.623 Pekerja di Kota Palembang Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang mendorong keterlibatan dunia usaha dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan informal melalui Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Langkah ini dilakukan untuk mengejar target Universal Coverage Jamsostek (UCJ), mengingat masih terdapat 142.623 pekerja di Kota Palembang yang belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Data per 31 Agustus 2026 mencatat jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kota Palembang baru mencapai 249.088 orang atau 36,34 persen. Sementara target RPJMD 2025-2029 pada tahun 2026 ditetapkan sebesar 48,50 persen atau 391.711 pekerja.

Staf Ahli Wali Kota Palembang Bidang Keuangan, Pendapatan, Hukum dan HAM, H Edison, S.Sos., M.Si., mengatakan percepatan perlindungan pekerja tidak dapat dilakukan pemerintah sendiri. “Masih ada gap perlindungan sebanyak 142.623 pekerja. Karena itu, perlu gotong royong bersama dunia usaha untuk memperluas cakupan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Baca Juga  60 Siswa SRMA 7 Palembang Ikuti MPLS di Sekolah Rakyat OKI

Pemkot Palembang sendiri telah memberikan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi sejumlah kelompok pekerja rentan melalui program Palembang Peduli, termasuk buruh, tukang becak, pedagang kaki lima, perangkat RT/RW, guru ngaji, serta ustadz dan ustadzah.

Kabid Perekonomian, Sumber Daya Alam dan Sosial Bapperida Kota Palembang, Eka Gustini, mengatakan keterlibatan perusahaan melalui dana CSR dapat menjadi salah satu solusi mempercepat pencapaian target UCJ. Dalam simulasi, apabila 30 perusahaan di Kota Palembang masing-masing memberikan perlindungan kepada 2.000 pekerja dengan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp8.400 per orang setiap bulan, sebanyak 60.000 pekerja dapat langsung tercover.

Baca Juga  PDAM Tirta Musi Reservoar IPA Sungai Lais, 2.775 Pelanggan Terdampak

Langkah tersebut diproyeksikan mampu meningkatkan cakupan UCJ Kota Palembang dari 36,34 persen menjadi 39,26 persen. “Skema seperti ini sudah diterapkan di sejumlah daerah. Dengan kolaborasi pemerintah dan dunia usaha, Kota Palembang juga optimistis dapat mempercepat perlindungan bagi pekerja rentan dan informal,” ujarnya. (mnn)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button