PENDIDIKAN

Unsur “Kepatutan” dalam Menentukan Perbuatan Melawan Hukum

Unsur “Kepatutan” dalam Menentukan Perbuatan Melawan Hukum

Oleh: Albar Sentosa Subari – Mantan Advokat Era 1980-an

Dalam praktik penegakan hukum, baik pada perkara pidana maupun perkara perdata yang berkaitan dengan **perbuatan melawan hukum (PMH)**, sering kali terdapat satu unsur yang sangat penting tetapi kurang memperoleh perhatian, yakni unsur kepatutan.

Kepatutan berasal dari kata *patut*, yang bermakna sesuatu yang semestinya dilakukan sesuai dengan norma, etika, dan standar yang berlaku. Unsur ini menjadi sangat penting, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan profesi tertentu, seperti profesi dokter, jurnalis, advokat, maupun profesi lainnya yang memiliki aturan khusus dan kode etik tersendiri.

Untuk menentukan apakah seseorang telah bertindak sesuai dengan kepatutan dalam menjalankan profesinya, tentu yang paling memahami adalah mereka yang memiliki kompetensi dan pengetahuan di bidang yang sama. Sebab, setiap profesi memiliki standar, etika, dan mekanisme penilaian yang berbeda.

Sebagai contoh, profesi jurnalis telah diatur dalam Undang-Undang Pers beserta Kode Etik Jurnalistik. Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, terdapat mekanisme penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers. Oleh karena itu, ketika muncul dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan karya jurnalistik, penilaian mengenai kepatutan seyogianya terlebih dahulu mengacu pada mekanisme yang telah ditentukan dalam aturan khusus tersebut.

Demikian pula dengan profesi dokter. Penilaian mengenai ada atau tidaknya dugaan malapraktik tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan anggapan masyarakat. Harus ada penilaian profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan, standar profesi, serta kode etik kedokteran.

Baca Juga  Benarkah KUHAP Baru Akan Menghidupkan Kembali "Pokrol Bambu"?

Hal yang sama juga berlaku bagi seorang ulama yang memberikan fatwa atau *legal opinion* berdasarkan keilmuan yang dimilikinya. Fatwa pada hakikatnya merupakan pendapat hukum keagamaan yang bersifat terbatas dan pada umumnya tidak memiliki kekuatan mengikat secara hukum positif. Oleh karena itu, penyikapannya tidak dapat disamakan dengan bentuk perbuatan hukum lainnya tanpa memahami kedudukan fatwa tersebut.

Tulisan ini terinspirasi dari beberapa kasus yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial. Ada organisasi masyarakat yang berencana mengajukan somasi terhadap seorang ulama sekaligus pimpinan pondok pesantren karena mengeluarkan fatwa yang menyatakan yayasannya menolak pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Di sisi lain, terdapat dugaan malapraktik terhadap seorang dokter dalam penanganan pasien pascaoperasi sesar, serta adanya pimpinan media massa yang dipanggil kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik.

Berbagai contoh tersebut menunjukkan bahwa sebelum menerapkan ketentuan hukum yang bersifat umum, semestinya terlebih dahulu diperhatikan keberadaan aturan yang bersifat khusus. Di sinilah relevansi asas lex specialis derogat legi generali, yaitu ketentuan yang bersifat khusus mengesampingkan ketentuan yang bersifat umum.

Penerapan asas tersebut bukan sekadar persoalan teori hukum. Tujuan utamanya adalah untuk mengukur ada atau tidaknya unsur **kepatutan** dalam suatu tindakan yang dilakukan berdasarkan standar profesinya. Dengan demikian, penegakan hukum dapat berlangsung secara proporsional, adil, dan tidak tergesa-gesa.

Selama ini, penilaian mengenai unsur kepatutan sering kali baru muncul dalam persidangan melalui keterangan saksi ahli. Padahal, sebelum perkara memasuki tahap tersebut, pihak yang bersangkutan sering kali telah lebih dahulu mengalami kerugian, baik secara sosial maupun reputasi, karena informasi mengenai proses hukum telah tersebar luas kepada publik. Bahkan tidak jarang, pada akhirnya pengadilan menyatakan bahwa tindakan yang dipersoalkan ternyata tidak bertentangan dengan standar profesi yang berlaku.

Baca Juga  Jejak Peradaban Islam di Andalusia: Delapan Abad Menerangi Eropa dengan Ilmu Pengetahuan

Dalam perspektif negara hukum, penegakan hukum yang baik tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga harus memperhatikan keadilan dan kemanfaatan. Unsur kepatutan menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga keseimbangan ketiga tujuan hukum tersebut. Mengabaikan unsur kepatutan berpotensi melahirkan penegakan hukum yang justru tidak memenuhi rasa keadilan.

Sebagaimana firman Allah SWT: “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan…”(QS. An-Nahl [16]: 90)

Ayat ini menegaskan bahwa keadilan merupakan prinsip utama dalam setiap pengambilan keputusan, termasuk dalam penegakan hukum. Keadilan tidak hanya diukur dari penerapan aturan secara formal, tetapi juga dari kemampuan memahami konteks, kepatutan, dan proporsionalitas suatu perbuatan.

Dengan demikian, sebelum menyimpulkan bahwa seseorang telah melakukan perbuatan melawan hukum, terlebih apabila berkaitan dengan profesi tertentu, penegak hukum seyogianya terlebih dahulu menilai apakah tindakan tersebut telah memenuhi atau justru melanggar standar kepatutan menurut aturan profesinya. Langkah tersebut akan memperkuat kualitas penegakan hukum sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak setiap warga negara.

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button