Cerai Gugat Mendominasi di Pengadilan Agama Palembang: Sebuah Kajian Sosiologi Hukum
Kondisi ini menunjukkan bahwa semakin banyak istri yang memilih menggunakan hak hukumnya untuk mengakhiri ikatan perkawinan melalui putusan pengadilan

Cerai Gugat Mendominasi di Pengadilan Agama Palembang: Sebuah Kajian Sosiologi Hukum
Oleh: Drs. H. Albar Sentosa Subari
Fenomena meningkatnya perkara perceraian di Pengadilan Agama Palembang menarik untuk dicermati, terutama karena didominasi oleh perkara **cerai gugat**, yaitu perceraian yang diajukan oleh pihak istri. Tulisan ini muncul setelah penulis membaca pemberitaan Tribun Sumsel yang dimuat pada 18 Juli 2026 mengenai meningkatnya angka perceraian di Kota Palembang.
Sebagai mantan akademisi dan peneliti sosial yang cukup lama bergelut dalam penelitian hukum dan kemasyarakatan, penulis memandang bahwa data statistik tersebut tidak sekadar menunjukkan angka-angka perkara, tetapi juga mencerminkan perubahan sosial yang terjadi di tengah masyarakat. Data demikian layak menjadi objek kajian dalam perspektif sosiologi hukum, yakni melihat bagaimana hukum bekerja dan dipengaruhi oleh dinamika kehidupan sosial.
Dalam melakukan penelitian, baik penelitian lapangan untuk memperoleh data primer maupun penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder, seorang peneliti akan berupaya memahami hubungan antara norma hukum dengan realitas yang berkembang di masyarakat. Oleh karena itu, angka perceraian bukan hanya statistik administratif, tetapi juga menggambarkan persoalan sosial yang lebih luas.
Data yang dipublikasikan menunjukkan adanya peningkatan perkara perceraian dalam rentang waktu 2023 hingga pertengahan Juni 2026. Pada tahun 2023 tercatat 593 perkara cerai talak dan 1.983 perkara cerai gugat. Tahun 2024, perkara cerai talak meningkat menjadi 609 kasus, sedangkan cerai gugat tercatat 1.974 kasus. Tahun 2025 kembali mengalami peningkatan dengan 686 perkara cerai talak dan 2.402 perkara cerai gugat. Sementara itu, hingga periode 1 Januari–30 Juni 2026, telah masuk 352 perkara cerai talak dan 1.387 perkara cerai gugat.
Bila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, angka perceraian meningkat sekitar 13,14 persen. Yang paling menonjol adalah dominasi perkara cerai gugat dibandingkan cerai talak. Kondisi ini menunjukkan bahwa semakin banyak istri yang memilih menggunakan hak hukumnya untuk mengakhiri ikatan perkawinan melalui putusan pengadilan.
Secara normatif, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan beserta berbagai peraturan pelaksanaannya memang memberikan ruang hukum bagi seorang istri untuk mengajukan gugatan cerai apabila terdapat alasan yang dibenarkan menurut peraturan perundang-undangan. Kewenangan memeriksa dan memutus perkara tersebut berada pada Pengadilan Agama, yang selain menangani perkara perkawinan juga memiliki kompetensi dalam perkara waris, hibah, wasiat, wakaf, zakat, infak, sedekah, dan ekonomi syariah bagi umat Islam.
Menurut informasi Kepala Humas Pengadilan Agama Palembang, Nurlinda, SE., SH., faktor-faktor yang mendominasi penyebab perceraian antara lain **perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus, masalah ekonomi, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perjudian, perselingkuhan**, serta faktor-faktor lain yang berkembang dalam kehidupan rumah tangga.
Dari sudut pandang sosiologi hukum, terdapat beberapa hipotesis yang dapat diajukan. Pertama, tidak sedikit istri yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga ataupun perlakuan yang tidak adil, sehingga memilih jalur hukum sebagai bentuk perlindungan atas hak-haknya. Kedua, meningkatnya kemandirian perempuan, baik dari sisi pendidikan maupun ekonomi, menyebabkan ketergantungan terhadap suami semakin berkurang. Perempuan kini memiliki kesempatan lebih luas untuk memperoleh penghasilan sehingga memiliki keberanian mengambil keputusan ketika rumah tangga tidak lagi dapat dipertahankan.
Di sisi lain, dapat pula diasumsikan bahwa pada umumnya laki-laki lebih berupaya mempertahankan perkawinan sehingga jumlah cerai talak relatif lebih sedikit dibandingkan cerai gugat. Namun demikian, asumsi ini tentu memerlukan penelitian empiris yang lebih mendalam agar tidak menjadi generalisasi.
Apabila ditelaah lebih jauh, akar persoalan yang paling dominan tampaknya tetap berkaitan dengan faktor ekonomi. Kesulitan ekonomi sering menjadi pemicu munculnya perselisihan yang berkepanjangan. Ketika kebutuhan rumah tangga tidak terpenuhi, hubungan suami istri menjadi rentan terhadap konflik. Dalam banyak kasus, konflik tersebut berkembang menjadi pertengkaran yang terus-menerus, bahkan berujung pada kekerasan dalam rumah tangga. Tidak tertutup pula kemungkinan munculnya perilaku menyimpang seperti perjudian maupun perselingkuhan yang semakin memperburuk hubungan suami istri.
Di samping faktor-faktor tersebut, perkembangan teknologi informasi juga patut mendapat perhatian. Kemajuan teknologi digital telah membawa banyak manfaat bagi kehidupan masyarakat. Namun, di sisi lain, teknologi juga dapat menjadi sarana yang mempermudah terjadinya perselingkuhan, perjudian daring, maupun berbagai aktivitas lain yang dapat mengganggu keharmonisan rumah tangga apabila tidak digunakan secara bijaksana. Kondisi inilah yang menuntut setiap anggota keluarga memiliki pengendalian diri, moralitas, dan tanggung jawab yang tinggi.
Dalam perspektif Islam, perkawinan merupakan ikatan yang kuat (mitsaqan ghalizha) untuk membentuk keluarga yang tenteram, penuh kasih sayang, dan saling melindungi. Allah SWT berfirman:
“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan-pasangan dari jenismu sendiri agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang.”(QS. Ar-Rum: 21)
Selain itu, Allah SWT juga mengingatkan agar setiap perselisihan diselesaikan dengan cara yang baik dan mengedepankan perdamaian apabila masih memungkinkan.
Pada akhirnya, meningkatnya perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Palembang hendaknya tidak hanya dipandang sebagai persoalan hukum semata, tetapi juga sebagai cerminan perubahan sosial yang memerlukan perhatian bersama. Pemerintah, lembaga keagamaan, akademisi, tokoh masyarakat, dan keluarga perlu memperkuat pendidikan keluarga, pembinaan perkawinan, peningkatan kesejahteraan ekonomi, serta penanaman nilai-nilai agama agar tujuan perkawinan untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah dapat tercapai.
Dengan demikian, penelitian yang lebih mendalam mengenai faktor-faktor penyebab dominasi cerai gugat menjadi penting sebagai dasar penyusunan kebijakan publik yang lebih efektif dalam menjaga ketahanan keluarga Indonesia.



