Revitalisasi BKB Tak Ubah Nilai Cagar Budaya

PALEMBANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memastikan revitalisasi Benteng Kuto Besak (BKB) akan dilakukan dengan mengedepankan prinsip pelestarian sebagai bangunan cagar budaya nasional. Sebelum pekerjaan fisik dimulai, Detail Engineering Design (DED) yang telah disusun akan ditinjau ulang oleh tim ahli pelestari.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palembang, Kgs Sulaiman Amin, mengatakan proses review dilakukan karena BKB merupakan bangunan cagar budaya yang penanganannya harus mengacu pada kaidah pelestarian. “BKB sebagai bangunan cagar budaya nasional, maka revitalisasinya membutuhkan tim ahli pelestari. Dalam hal ini kita dibantu Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Sumsel yang mendatangkan tim ahli dari Semarang. DED yang sudah kita buat akan direview sesuai saran dan masukan dari tim ahli,” ujar Sulaiman.
Menurutnya, hasil review tersebut nantinya akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Pemkot juga akan melakukan koordinasi dengan Kodam II/Sriwijaya sebagai pihak terkait sebelum revitalisasi dilaksanakan. “Jika sudah dilakukan revisi dan review, maka kita akan langsung melaksanakan kegiatan revitalisasi. Insyaallah bisa selesai tahun ini sesuai yang kita harapkan,” katanya.
Sulaiman menjelaskan, meski kawasan Benteng Kuto Besak telah dibuka melalui kegiatan ground breaking di gerbang Tourism Information Center (TIC), revitalisasi yang akan dilakukan saat ini difokuskan pada Bastion 1.
Bastion 1 merupakan menara pantau yang menjadi salah satu bagian penting dari Benteng Kuto Besak dan direncanakan menjadi destinasi wisata sejarah baru di kawasan tersebut. “Mudah-mudahan kegiatan pengkajian dapat dilakukan secara menyeluruh oleh Kementerian Kebudayaan melalui BPK Sumsel,” ujarnya.
Ia menegaskan revitalisasi tidak akan mengubah bentuk maupun fungsi historis bangunan. Bastion 1 justru akan dikembalikan ke fungsi aslinya sebagai menara pantau dengan mempertahankan bentuk fisik sesuai kondisi semula. “Karena ini merupakan cagar budaya, maka perlu kehati-hatian, baik dalam penguatan struktur, desain maupun aspek lainnya. Makanya seluruh proses harus diawasi langsung oleh tim ahli pelestari,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Sumatera Selatan, Sri Sugiharta, mengatakan pihaknya bertugas membantu dan memfasilitasi seluruh proses yang berkaitan dengan rencana revitalisasi BKB.
“Kami sudah memberikan saran, masukan dan rekomendasi terkait rencana revitalisasi. Salah satunya dalam penyusunan rencana, pelaksanaan kegiatan hingga pengawasannya harus didampingi tenaga ahli pelestari. Hal ini untuk menjamin pelaksanaan revitalisasi tidak bertentangan dengan kaidah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” jelasnya.
Sri menambahkan, salah satu prinsip utama dalam revitalisasi cagar budaya adalah tidak mengurangi nilai penting bangunan maupun mengubah bentuk aslinya. “Artinya kegiatan revitalisasi ke depan tidak boleh mengurangi nilai, tidak mengubah nilai-nilai penting yang terkandung di dalamnya, termasuk tidak mengubah bentuk bangunan. Intinya, revitalisasi tidak mengubah nilai dari cagar budaya itu sendiri,” katanya. (mnn)



