TERKINI

Memaknai Arti Sebuah Putusan Sela dalam Hukum Acara Perdata

Memaknai Arti Sebuah Putusan Sela dalam Hukum Acara Perdata

Oleh: Dr. Albar Sentosa Subari – Mantan Advokat Era 1980-an*

 

Dalam praktik hukum acara perdata di Indonesia, sebagaimana diatur dalam **Herzien Indonesisch Reglement (HIR)** dan **Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg)**, dikenal dua jenis putusan, yaitu **putusan sela** dan **putusan akhir**. Kedua jenis putusan tersebut memiliki fungsi, kedudukan, dan akibat hukum yang berbeda sehingga penting dipahami, baik oleh akademisi, praktisi hukum, maupun masyarakat yang ingin memahami proses peradilan.

Putusan sela adalah putusan yang dijatuhkan hakim selama proses pemeriksaan perkara berlangsung sebelum putusan akhir dijatuhkan. Putusan ini bersifat sementara atau pendahuluan dan bertujuan memperlancar jalannya pemeriksaan perkara. Dengan kata lain, putusan sela bukanlah putusan yang menyelesaikan pokok sengketa, melainkan putusan yang berkaitan dengan persoalan-persoalan yang muncul selama proses persidangan.

Contoh putusan sela antara lain putusan mengenai permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo), putusan mengenai intervensi pihak ketiga, maupun putusan tentang penggabungan beberapa gugatan dalam satu pemeriksaan.

Berdasarkan **Pasal 201 ayat (1) RBg**, pada prinsipnya putusan sela tidak dapat diajukan upaya banding secara terpisah. Apabila para pihak hendak mengajukan banding terhadap putusan sela, maka upaya hukum tersebut harus dilakukan bersamaan dengan permohonan banding terhadap putusan akhir.

Sebaliknya, putusan akhir merupakan putusan yang mengakhiri pemeriksaan perkara pada tingkat pengadilan yang bersangkutan. Putusan akhir sendiri dapat dibedakan menjadi dua, yaitu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (*inkracht van gewijsde*) dan putusan yang masih terbuka untuk diajukan upaya hukum, seperti banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

Namun demikian, terdapat pengecualian yang sangat penting dalam hukum acara perdata. Ada putusan yang secara bentuk merupakan putusan sela, tetapi akibat hukumnya sama dengan putusan akhir. Pengecualian tersebut terjadi apabila putusan sela berkaitan dengan **kompetensi atau kewenangan mengadili** suatu pengadilan, baik mengenai kompetensi absolut maupun kompetensi relatif.

Baca Juga  Kedudukan Fatwa dalam Sistem Hukum Nasional di Indonesia

Menurut **R. Soeparmono** dalam *Hukum Acara Perdata dan Yurisprudensi* (hlm. 124–125), putusan mengenai kewenangan mengadili dapat mengakhiri pemeriksaan perkara apabila hakim menyatakan pengadilan tidak berwenang memeriksa sengketa tersebut. Oleh karena itu, meskipun disebut putusan sela, substansinya telah mengakhiri perkara pada pengadilan yang memeriksanya.

Pemahaman mengenai kompetensi pengadilan menjadi sangat penting. Dalam sistem peradilan Indonesia dikenal empat lingkungan peradilan sebagaimana diatur dalam **Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman**, yaitu:

1. Peradilan Umum.

2. Peradilan Agama.

3. Peradilan Militer.

4. Peradilan Tata Usaha Negara.

Masing-masing lingkungan peradilan memiliki kompetensi absolut yang berbeda sesuai dengan subjek hukum, objek sengketa, dan hukum acara yang berlaku. Karena itu, tidak boleh terjadi tumpang tindih kewenangan antarperadilan.

Peradilan Umum berwenang memeriksa perkara perdata dan pidana yang bersifat umum. Dalam perkara perdata, misalnya sengketa wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum.

Peradilan Militer berwenang mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh anggota militer sesuai ketentuan perundang-undangan.

Peradilan Tata Usaha Negara berwenang memeriksa sengketa yang timbul akibat keputusan pejabat tata usaha negara yang dianggap merugikan seseorang atau badan hukum perdata.

Sementara itu, Peradilan Agama memiliki kewenangan memeriksa perkara antara orang-orang yang beragama Islam dalam bidang tertentu, seperti perkawinan, kewarisan, hibah, wasiat, wakaf, zakat, infak, sedekah, ekonomi syariah, dan perkara lain yang menjadi kewenangannya berdasarkan undang-undang.

Sebagai contoh, sengketa kewarisan yang seluruh pihaknya beragama Islam merupakan kompetensi absolut Pengadilan Agama. Gugatan tersebut tidak dapat diajukan ke Pengadilan Negeri.

Baca Juga  Tidaklah Salah Jika Sumsel Belajar dari Banjir Bandang di Sumbar, Sumut, dan Aceh

Apabila gugatan tetap diajukan ke Pengadilan Negeri, maka tergugat berhak mengajukan eksepsi mengenai kewenangan absolut pengadilan. Atas dasar eksepsi tersebut, hakim sebelum memeriksa pokok perkara akan mempertimbangkan terlebih dahulu apakah pengadilan memiliki kewenangan mengadili perkara tersebut.

Jika hakim menyatakan pengadilan tidak berwenang, maka akan dijatuhkan putusan sela mengenai kompetensi yang sekaligus mengakhiri pemeriksaan perkara di pengadilan tersebut. Karena sifatnya yang mengakhiri perkara, putusan demikian diperlakukan sebagai putusan akhir dalam kaitannya dengan upaya hukum.

Prinsip tersebut juga diperkuat oleh yurisprudensi Mahkamah Agung. Dalam **Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 594 K/Sip/1970 tanggal 12 Juni 1971**, ditegaskan bahwa sengketa kewarisan bagi orang Islam merupakan kewenangan Pengadilan Agama, bukan Pengadilan Negeri.

Selanjutnya, **Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 677 K/Sip/1972 tanggal 20 Desember 1972** menegaskan bahwa perkara yang tunduk pada hukum acara khusus tidak dapat digabungkan dengan perkara yang tunduk pada hukum acara umum, sekalipun objek sengketanya sama, misalnya dikaitkan dengan gugatan perbuatan melawan hukum.

Dari uraian tersebut dapat dipahami bahwa persoalan kompetensi bukanlah persoalan administratif semata, melainkan menyangkut sah atau tidaknya suatu pengadilan memeriksa dan mengadili suatu perkara. Kesalahan dalam menentukan kompetensi dapat menyebabkan gugatan tidak dapat diperiksa lebih lanjut, sehingga waktu, tenaga, dan biaya para pencari keadilan menjadi sia-sia.

Oleh karena itu, pemahaman mengenai putusan sela, terutama yang berkaitan dengan kompetensi absolut dan kompetensi relatif, merupakan pengetahuan mendasar yang wajib dimiliki oleh setiap akademisi hukum, advokat, hakim, maupun masyarakat yang berperkara. Dengan memahami prinsip-prinsip tersebut, proses penegakan hukum dapat berjalan sesuai asas kepastian hukum, ketertiban, dan keadilan.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button