NEWS

Polri Tetapkan 9 Perusahaan Sawit Jadi Tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan

ERABARU.NEWS, JAKARTA– Dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Kepolisian menetapkan sembilan perusahaan sawit sebagai tersangka. Diketahui, luas lahan terbakar dalam perkara yang melibatkan korporasi tersebut mencapai 25.600,26 hektare.

“Total laporan polisi sebanyak 98 laporan polisi, sedangkan total luas lahan terbakar seluas 25.600,26 hektare,” kata Kasubdit 3 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Subiyanto, Rabu (14/10/2026).

Namun, Kepolisian belum menyebut dengan jelas nama atau identitas sembilan perusahaan sawit yang jadi tersangka tersebut. Sementara, 223 orang tersangka perorangan telah diamankan dalam kasus karhutla di wilayah Kalimantan dan Sumatra hingga Selasa, 13 Oktober 2026,  dari total 273 laporan polisi.

Baca Juga  Ruang Publik Baru Skate Park dan Panggung Kreatif di Bawah Jembatan Ampera

“Penegakkan hukum yang dilakukan oleh perorangan di 12 polda dengan rincian laporan polisi 273 dan jumlah tersangka 223 tersangka. Sedangkan untuk luasan lahan yang terbakar 5.157,89 hektare,” sebut Pipit.

Rinciannya, 12 tersangka di Polda Kalimantan Barat, 65 tersangka di Polda Riau, 48 tersangka di Polda Sumatera Selatan, 39 tersangka di Polda Kalimantan Tengah, dan 31 tersangka di Polda Kalimantan Timur.

Lalu, 14 tersangka di Polda Jambi, 8 tersangka di Polda Kalimantan Selatan, 3 tersangka di Polda Kalimantan Utara, 2 tersangka di Polda Sulawesi Tenggara, dan 1 tersangka di Polda Sulawesi Selatan.

Baca Juga  Gerakan Pramuka Harus Adaptif Hadapi Tantangan Zaman

Kepala Biro Humas dan Data Informasi Kemenko Polkam Brigjen TNI Honi Havana menyatakan upaya penegakan hukum yang dilakukan jajaran Polri dan kementerian terkait berkembang signifikan.

Dia menyebut Kementerian Lingkungan Hidup telah menyegel 57 badan usaha yang melakukan pelanggaran terkait karhutla. “Badan usaha yang disegel awalnya 50 di bulan September, bertambah 7 ini di Oktober menjadi 57,” kata Honi.

Saat ini Kementerian Kehutanan menangani penanganan pidana 17 korporasi. Sebanyak 26 korporasi telah mendapatkan sanksi administratif.

(Taufiq)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button